Tuesday, January 29, 2013

Inilah Narkoba Jenis Baru Dalam Penggerebekan Di Rumah Raffi Ahmad


                                                           Raffi Ahmad


Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru berjenis menthylenedioxy methycathione atau "M1" yang terkandung dalam barang bukti ekstasi di rumah Raffi Ahmad dan tidak terdapat dalam dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Karena itu, BNN akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan DPR untuk menambahkan zat tersebut ke dalam UU.

"Mungkin akan terjadi koordinasi di tingkat kementerian atau mungkin anggota dewan, namun kita tidak tahu itu," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, kepada wartawan, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2013).

Menurut Sumirat, perlunya penambahan menthylenedioxy methycathione ke dalam UU, dikarenakan zat terutama kimiawi sangat cepat perkembanganya dan dapat dicampurkan menjadi zat baru.

"Jangankan kimiawi, makanan saja berkembang, nanti ada bakso rasa keju dan lainnya," ujarnya.

Perlunya koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR, kata dia, untuk mengantisipasi jika ditemukan zat baru lagi dalam peredaraan narkoba. "Bagaimana ke depan kalau ada zat baru lagi? Tanaman tetap saja begitu, namun kimianya terus berkembang," ujarnya.

Lebih jauh, Sumirat mengatakan dalam penyidikan kasus ini tidak hanya pernyataan negatif atau positif seseorang menggunakan narkoba, namun juga payung hukum untuk menjeratnya.

Untuk diketahui, saat ini BNN masih menahan 10 orang. Tujuh dari 10 orang yang masih ditahan BNN terbukti positif menggunakan narkoba dan terdapat zat baru tersebut, yakni JA, MF, W, KA, MT, RA dan RJ, tiga lainnya yakni WH, SD, dan UW belum diketahui memakai narkoba atau tidak.

Sebelumnya, BNN menjelaskan zat baru yang merupakan turunan dari cathinone ini, tidak terdapat dalam UU Narkotika.

Berdasarkan penelusuran, di beberapa negara, menthylenedioxy methycathione sudah dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat luas, seperti New Zealand karena tergolong obat terlarang klas C, di Inggris tergolong obat terlarang klas B sejak 16 April 2010 serta Amerika Serikat dilarang sejak November 2011. Sedangkan di Belanda tidak daftar namun dilarang perjualbelikan dan pemakaian hanya digunakan untuk medis.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment

welcome to my Blog
google,kemeja,tutorial,busana,wanita,investasi,korea,hongkong,japan,entry,software,full version,wanita hamil,utama,obat tradisional,wifi,perseroan,komputer,senilai,rok mini,accesories,gaun,peluang bisnis,twitter,naik,bisnis sampingan,gratis,misalnya,informasi,elektronik,barang,video,versi,online,paket,bisnis online,gratis,kerja,agen,komunitas,menerima,kaya,lowongan,indonesia,website,bisnis internet,cerita lucu,usaha,peluang usaha,rumah audisi,gratisan,forum,gitar,android,olahraga,musim,ringan,audio,keyboard,pulsa,promo blog,herbal,pesta,software,drama,korea,puluhan,laris,foto,lagu,pegawai negeri sipil,lucu banget,ban mobil,artikel,lembaga pendidikan,high heels,download,uang,berita,perusahaan,arab,laptop,dress,kehamilan,handphone,pengalaman,data,lowongan kerja,bisnis modal kecil,berteman,akun,facebook,akun facebook,sosial media,murah,bisnis,cctv,web design,terbaru,kisah nyata,duit,ebook gratis,menerima,kaya,lowongan,hamil,video,barang,wanita,acara,olahraga,acara olahraga,hiburan, acara hiburan