
Raffi Ahmad
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru berjenis
menthylenedioxy methycathione atau "M1" yang terkandung dalam barang
bukti ekstasi di rumah Raffi Ahmad dan tidak terdapat dalam dalam UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Karena itu, BNN akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan DPR untuk menambahkan zat tersebut ke dalam UU.
"Mungkin akan terjadi koordinasi di tingkat kementerian atau mungkin
anggota dewan, namun kita tidak tahu itu," kata Kepala Humas BNN Kombes
Sumirat Dwiyanto, kepada wartawan, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono,
Jakarta Timur, Selasa (29/1/2013).
Menurut Sumirat, perlunya penambahan menthylenedioxy methycathione ke
dalam UU, dikarenakan zat terutama kimiawi sangat cepat perkembanganya
dan dapat dicampurkan menjadi zat baru.
"Jangankan kimiawi, makanan saja berkembang, nanti ada bakso rasa keju dan lainnya," ujarnya.
Perlunya koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR, kata dia, untuk
mengantisipasi jika ditemukan zat baru lagi dalam peredaraan narkoba.
"Bagaimana ke depan kalau ada zat baru lagi? Tanaman tetap saja begitu,
namun kimianya terus berkembang," ujarnya.
Lebih jauh, Sumirat mengatakan dalam penyidikan kasus ini tidak hanya
pernyataan negatif atau positif seseorang menggunakan narkoba, namun
juga payung hukum untuk menjeratnya.
Untuk diketahui, saat ini BNN masih menahan 10 orang. Tujuh dari 10
orang yang masih ditahan BNN terbukti positif menggunakan narkoba dan
terdapat zat baru tersebut, yakni JA, MF, W, KA, MT, RA dan RJ, tiga
lainnya yakni WH, SD, dan UW belum diketahui memakai narkoba atau tidak.
Sebelumnya, BNN menjelaskan zat baru yang merupakan turunan dari cathinone ini, tidak terdapat dalam UU Narkotika.
Berdasarkan penelusuran, di beberapa negara, menthylenedioxy
methycathione sudah dilarang diperjualbelikan kepada masyarakat luas,
seperti New Zealand karena tergolong obat terlarang klas C, di Inggris
tergolong obat terlarang klas B sejak 16 April 2010 serta Amerika
Serikat dilarang sejak November 2011. Sedangkan di Belanda tidak daftar
namun dilarang perjualbelikan dan pemakaian hanya digunakan untuk medis.
Sumber: okezone.com